GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menghentikan penuntutan dua perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Keputusan tersebut diambil setelah ekspose virtual bersama Jampidum Kejagung RI yang diwakili oleh Direktur A pada Jampidum Kejagung RI Hari Wibowo, yang dilaksanakan pada Selasa (10/03/2026).
Langkah tersebut menjadi awal baru baru sebab untuk pertama kalinya di Kepri, mekanisme RJ diterapkan menggunakan KUHAP baru pada UU No. 20 Tahun 2025 serta KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, menyebutkan dua perkara yang dihentikan adalah kasus penganiayaan di Kejari Tanjungpinang dan kasus penadahan di Kejari Bintan.
“Perkara yang diselesaikan melalui RJ melibatkan tersangka Meli Agustin kasus penganiayaan dan Miftahul Rozaqi Efendi kasus penadahan,” Ucapnya saat dijumpai, Rabu (11/3/2026).
Ia menegaskan, penghentian penuntutan ini didasarkan pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
Selanjutnya, Kejari Tanjungpinang dan Kejari Bintan akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“Penerbitan SKP2 ini adalah perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat,” pungkasnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News








