TERBARU

Metropolis

Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Sebagai Tersangka

GOTVNEWS, BintanPolres Bintan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan milik PT Expasindo di Kilometer 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial H mantan Camat Bintan Timur yang kini menjabat sebagai Pj Walikota Tanjungpinang.

Kemudian tersangka lainnya inisial R sebagai Lurah Sei Lekop dan B juru ukur.

Penetapan ketiga orang tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, pada Jumat (19/4/2024).

AKBP Riky menjelaskan, ketiganya terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen, dengan peran masing- masing H semasa dirinya menjabat sebagai Camat Bintan Timur, R sebagai Lurah Sei Lekop dam B sebagai juru ukur.

” Sudah kita tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Inisial H, R dan B,” jelasnya.

Untuk kedepannya kita akan panggil mereka sebagai tersangka, dan akan melakukan koordinasi bersama pihak Kejaksaan.

“Administrasi sedang kita siapkan untuk di serahkan ke Kejari Bintan,” tambahnya.

Baca juga : Penjelasan Pj Walikota Tanjungpinang tak bisa hadiri panggilan Polisi.

AKBP Riky Iswoyo menyebutkan, tersangka inisial H memang saat ini berstatus sebagai PJ Walikota Tanjungpinang.

” Inisial H saat ini memang sebagai PJ Walikota Tanjungpinang. Namun kasusnya pada saat dirinya menjabat sebagai Camat Bintan Timur, tegasnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan berbagai penyidikan, serta pemanggilan saksi dan ahli, yang kemudian dilakukan gelar di Polda Kepri.

“Untuk lengkapnya akan kita rilis kedepannya,” tutupnya.(Mhd)

Berita Terkait