Hukum  

Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembuangan Bayi di Kampung Wonosari, Ada Hubungan Inses Ayah dan Anak

Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembuangan Bayi di Kampung Wonosari, Ada Hubungan Inses Ayah dan Anak
Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembuangan Bayi di Kampung Wonosari, Ada Hubungan Inses Ayah dan Anak. Foto: Polresta Tanjungpinang.

Menurutnya tersangka HI saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Tanjungpinang. Ia dijerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak.

Baca juga: Tiga Hari Dibuang di Kampung Wonosari, Bayi Alami Infeksi dan Memar Diduga Akibat Gigitan Serangga

“HI disangkakan Pasal 81 ayat (2) UU no 35 tahun 2014 (Revisi UU No. 23 tahun 22) tentang perlindungan anak, ancaman paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun,” sebut dia.(Zpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *