GOTVNEWS, Batam – Satreskrim Polresta Tanjungpinang membongkar pemalsuan sertifikat tanah. Tujuh pelaku berhasil menipu ratusan orang dengan total kerugian korban mencapai Rp 16 miliar rupiah.
Tujuh orang tersangka masing-masing berinisial ES, RAZ, MR, LL, KS, ZA dan AY. Dalam menjalankan aksinya mereka memiliki peran masing-masing mulai dari berpura-pura jadi petugas ukur, desainer sertifikat, hingga penyedia situs palsu.
Terbongkarnya kasus ini dari salah seorang korban yang hendak mengubah sertifikat tanah analog ke digital di Kantor BPN. Namun, saat dicek petugas BPN sertifikat tanah tidak terdaftar diduga palsu.
Sindikat ini telah beraksi sejak 2023 dengan korban yang tertipu berjumlah 247 orang. Mereka juga telah mencetak sebanyak 44 sertifikat tanah palsu , dan kerugian para korban mencapai Rp 16 miliar rupiah.
“Mereka memiliki peran masing-masing, ada yang berpura-pura sebagai petugas BPN, ada juga petugas ukur sampai kepada mereka melakukan cetak sertifikat itu,” ungkapnya.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengatakan, lahan yang dijual oleh pelaku bervariatif mulai Rp30 hingga Rp 1,5 miliar tergantung lokasi tanah.
Pihaknya juga meminta bantu PPATK untuk menyelidiki aliran dana para tersangka. Hal itu untuk menentukan kepada siapa saja yang akan diterapkan pasal TPPU.
“Nanti kita sama PPATK untuk mengetahui aliran dana kemana saya, itu untuk memastikan kepada siapa saja akan diterapkan pasal TPPU,” ucap Kapolresta.
Polisi juga menyita barang bukti 44 sertifikat palsu, dokumen palsu BP Batam, alat cetak, 15 mobil, perhiasan, uang Rp 900 juta rupiah, sejumlah rumah, hingga dua buah kapal.(zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













