Berita VideoTanjungpinang

Pria di Tanjungpinang Tipu Pemilik Kosan Hingga Rp51 Juta Demi Main Judol

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Seorang pria di Kota Tanjungpinang, berinisial S harus berurusan dengan petugas kepolisian, usai memiliki hutang atau pinjaman uang senilai puluhan juta rupiah.

Perbuatan dugaan penipuan itu dilaporkan oleh pemilik kos tempat tinggal pelaku, yang tidak lain ialah korban dalam kasus tersebut.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku S melakukan tipu muslihat agar ibu kosnya terbuai, dan mau meminjamkan uang. Tidak tega mendengar keluh kesah S, korban pun langsung meminjamkan uang dengan niat membantu, dengan total peminjaman mencapai Rp 51 juta.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson mengatakan, kepada korban pelaku S berjanji akan kembalikan uang tersebut secepatnya. Namun, awal Januari pelaku malah hendak pindah kos, dengan alasan akan kembali ke Kota Batam.

Karena merasa ditipu, korban melaporkan pelaku ke polisi dan ia diamankan petugas di kawasan Batu 9, Tanjungpinang.

“Pelaku meminjam uang dengan alasan sakit, jatuh hingga nabrak orang. Totalnya senilai Rp51 juta, uangnya ada dipakai buat main judi online juga,” kata Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun.(zpl)

Berita Terkait