Metropolis

Satpol PP Tanjungpinang Amankan Pelaku Pelecehan Sesama Jenis di Taman Gurindam 12

GOTVNEWS, Tanjungpianng – ZL pria berusia 62 tahun diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang. ZL diamankan Satpol PP karena diduga melakukan pelecehan sesame jenis terhadap seorang pengunjung, di Kawasan Taman Tugu Sirih, Tanjungpinang, pada Selasa (07/1/2025).

PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Yusri, membenarkan telah mengamankan ZL, di kawasan Taman Tugu Sirih, sekitar pukul 9 pagi. ZL diamankan, lanjut Yusri, setelah aksinya itu viral di media sosial.

Yusri menjelaskan, saat diamankan ZL kedapatan tengah memaksa seorang pengunjung di Taman Tugu Sirih, yang merupakan seorang pria paruh baya.

Saat dimanakan, jelasnya, pelaku ZL juga kepergok melakukan pelecehan terhadap pengunjung yag sedang duduk di tepi laut

“Kita dapat informasi, pelaku memang sering melakukan pelecehan. Tadi saja dia mencium secara paksa korbannya sedang duduk di tepi laut, yang juga merupakan pria paruh baya,” jelasnya, Selasa (7/1/2025).

Usai diamankan , selanjutnya ZL diserahkan ke Polsek Tanjungpinang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Karena ada indikasi pelecehan. Jadi kita serahkan ke Polsek,” ucap Yusri.

Sementara itu, Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson membenarkan adanya penyerahan pelaku. Saat ini, pelaku telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Iya ada sedang pemeriksaan di Polsek,” ujarnya.(San)

Berita Terkait