GOTVNEWS, Bintan – Satreskrim Polres Bintan mulai melakukan pemanggilan terhadap saksi dalam laporan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), terkait dugaan penghalang-halangan kerja Wartawan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Bintan. Pada 08 Juli 2024 lalu.
Kasatreskrim Polres Bintan melalaui Kanit Tipidter Polres Bintan, Ipda Adi Satrio mengatakan, saat ini Satreskrim Polres Bintan telah memanggil dua pelapor untuk dimintai keteragan.
“Kami hari ini panggil perwakilan AJI untuk memintai keterangan perihal dugaan penghalang-halangan wartawan saat RDP di DPRD Bintan,” jelasnya Selasa 30 Juli 2024.
Nantinya pihaknya juga akan memanggil perwakilan dari DPRD Bintan, yang diduga melakukan pelarangan peliputan terhadap wartawan.
“Nanti kita juga akan jadwalkan untuk memanggil staff yang diduga melakukan pelarangan dan satpol pp, serta yang memberi perintah terhadap mereka,” tutupnya.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














