GOTVNEWS, Tanjungpinang – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat yang harus dimiliki bagi pengendara. Bagi anda yang belum memiliki SIM, berikut syarat dan biaya pembuatan SIM di Polresta Tanjungpinang.
Para pengemudi kendaraan niaga seperti bus, truk dan mobil komersial lainya wajib memiliki SIM. Simak persyaratan dan biaya pembuatan SIM C, C I, C II, A, SIM B I, SIM B II dan SIM D.
Waktu Pelayanan SIM
- Hari Senin sampai Jumat Pukul 08.00 hingga 15.00 WIB
- Hari Sabtu Pukul 08.00 hingga 12.00 WIB
Syarat pengurusan SIM A
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan kesehatan
- Melampirkan surat rekomendasi psikologi SIM
Mekanisme dan prosedur
- Pembayaran PNBP resi Bank
- Registrasi atau pengisian formulir pendaftaran
- Foto pemohon SIM
- Uji Teori
- Ujian Praktek
- Produksi cetak SIM
Jangka Waktu Penyelesaian SIM
- Pembuatan SIM baru 170 menit
- Perpanjangan SIM 50 menit