Syarat dan Biaya Pembuatan SIM di Polresta Tanjungpinang

Syarat dan Biaya Pembuatan SIM di Polresta Tanjungpinang
Aktivitas pengendara di Jalan Ahmad Yani, Tanjungpinang. Syarat dan Biaya Pembuatan SIM di Polresta Tanjungpinang. Foto: Zuprianto/Gotvnews.

Biaya/tarif pembuatan SIM:

SIM C baru Rp 100.000
SIM C perpanjangan: Rp 75.000
SIM C I baru: Rp 100.000
SIM C I perpanjangan: Rp 75.000
SIM C II baru: Rp 100.000
SIM C II perpanjangan: Rp 75.000

SIM A baru Rp 120.000
SIM A perpanjangan Rp 80.000

SIM B I baru: Rp 120.000
SIM B I perpanjangan: Rp 80.000
SIM B II baru: Rp 120.000
SIM B II perpanjangan: Rp 80.000

SIM D baru: Rp 50.000
SIM D perpanjangan: Rp 30.000
SIM D I baru: Rp 50.000
SIM D I perpanjangan: Rp 30.000

Demikian informasi persyaratan dan biaya pembuatan SIM di Polresta Tanjungpinang, semoga bermanfaat.(Zpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *