Tarif Cukai Naik 10%, Segini Harga Rokok Mulai 1 Januari 2024

GOTVNEWS, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10% mulai 1 Januari 2024.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, kenaikan tarif cukai tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022.

Presiden Jokowi sebelumnya juga telah menetapkan CHT naik rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024, sedangkan untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6%.

Pemerintah juga menetapkan batas bawah harga jual eceran rokok per batang atau gram, yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024, untuk berbagai golongan rokok seperti sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek tangan (SKT), dan lainnya.

Berikut rincian kenaikan harga rokok berdasarkan jenisnya mulai Januari 2024:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  • Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang
  • Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.380 per batang, sebelumnya Rp1.255 per batang

Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.380 per batang, sebelumnya Rp2.165 per batang
  • Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.465 per batang, sebelumnya Rp1.295 per batang

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

  • Golongan I harga jual eceran terendah Rp1.375-Rp1.980 per batang, sebelumnya Rp1.250-Rp1.800 per batang
  • Golongan II harga jual eceran terendah Rp865 per batang, sebelumnya Rp720 per batang
  • Golongan III harga jual eceran terendah Rp725 per batang, sebelumnya Rp605 per batang

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

  • Harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang

Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

  • Golongan I harga jual eceran terendah Rp950 per batang, sebelumnya Rp860 per batang
  • Golongan II harga jual eceran terendah Rp200 per batang, tidak berubah dari tahun ini

Jenis Tembakau Iris (TIS)

  • Harga jual terendah Rp55-Rp180, tidak berubah dari tahun ini

Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

  • Harga jual terendah Rp290 per batang, tidak berubah dari tahun ini

Jenis Cerutu (CRT)

  • Harga jual terendah Rp495-Rp5.500 per batang, tidak berubah dari tahun ini.

Sedangkan, untuk harga rokok elektrik yang naik mulai 1 Januari 2024 adalah sebagai berikut:

Rokok elektrik

  • Rokok elektrik padat Harga eceran minimum Rp 5.886 per gram
  • Rokok elektrik cair sistem terbuka Harga eceran minimum Rp 1.121 per gram. (frh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *