GOTVNEWS, Bintan – Wacana pengosongan lahan seluas 158 Hektar di lahan milik PT Aneka Tambang (Antam) masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Dimana, saat ini terdapat 140 rumah yang sudah dibangun diatas lahan tersebut.
PT Aneka Tambang (Antam) Tbk telah melakukan pendataan asetnya berupa lahan seluas 158 Hektar di Kelurahan Seienam, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Menurut Lurah Seienam Alamsyah, dari hasil pendataan awal lahan eks tambang bauksit itu sebagiannya telah ditempati masyarakat. Sedikitnya ada 140 rumah dibangun, baik dengan kondisi permanen maupun pondok.
Bahkan, masyarakat telah membangun rumah dan mendiaminya sejak 1990. Lokasi rumah yang dibangun berada di RT 01 dan RT 02 di RW 02 dan RT 03 di RW 03.
“Jadi data awal ada 140 rumah telah berdiri diatas lahan PT Antam. Pemiliknya ada yang dari warga sekitar, warga Tanjungpinang dan warga pulau-pulau terdekat, lahan itu itu berada di dua RW yaitu RW 02 dan RW 03,” jelasnya.
Alamsyah menyebutkan, ratusan rumah itu tidak memiliki surat. Sebab, lahan tersebut memang milik PT Antam yang sudah beraktivitas sejak 1980.
Namun demikian, ia belum bisa memastikan apakah mereka memiliki surat dasar yang legal, karena belum dilakukan pendataan secara mendalam.
Sebelumnya, Aset Manajemen Senior Spesialis PT Antam, Widodo menyampaikan pengidentifikasian guna pengosongan lahan sebelum diserahkan ke Kementerian Keuangan, menemukan sejumlah permasalahan karena sebagian lahan telah ditempati masyarakat.
Sehingga, pihak PT Antam minta dukungan dan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kepri agar proses serah terima aset serta pengosongan lahan oleh pihak kementerian dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat.(mhd)