GOTVNEWS, Jakarta – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (5/12/2023) kemarin.
Sejumlah perubahan pokok dari revisi kedua UU ITE ini antara lain adalah perubahan norma meliputi alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, dan transaksi elektronik.
Selain itu, terdapat perubahan lainnya yaitu soal kewenangan penyidik pegawai negeri sipil dalam hal penyidikan tindak pidana siber untuk memerintahkan platform digital dan aplikasi untuk memutus akses sementara terhadap rekening bank, uang elektronik dan aset digital.
Pemerintah juga berupaya memperbaiki permasalahan yang membuat UU ITE multitafsir.
Untuk itu, pemerintah mengusulkan perubahan daftar perbuatan yang dilarang di dalam UU ITE beserta ketentuan pidananya. (frh)