GOTVNEWS, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri, menyurati dua nama pegawai Pemprov berstatus ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kedua ASN tersebut diduga melanggar netralitas ASN saat masa kampanye Pemilu.
Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, mengatakan, dua nama yang disurati ke KASN itu yakni, TS. Arif Fadillah dan Yofa Afrizair.
“Dua ASN tersebut diduga melanggar netralitas dengan menghadiri kegiatan partai di Karimun beberapa waktu lalu,” katanya Selasa (12/12/2023), kemarin.
Zulhadril katakan, berdasarkan laporan yang diterima keduanya hadir acara kegiatan partai bukan mewakili lembaganya.
Atas lapaoran serta keterangan berbagai pihak Bawaslu merekomendasikan keduanya ke KASN.
“Itu kemarin dikirimkan ke kita apakah ini melanggar atau gimananya itulah ada beberapa pihak kita minta keterangan termasuk pihak terkait kita minta klarifikasi juga,”ujarnya. (San)