GOTVNEWS, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara Hasan, tersangka kasus dugaan pemalsuan lahan di Kecamatan Bintan Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Andy Sasongko mengatakan, saat ini berkas perkara Hasan serta dua tersangka lain yakni Ridwan dan Budiman masih dalam penelitian.
Pihaknya juga telah memberikan petunjuk kepada penyidik Satreskrim Polres Bintan, untuk melengkapi berkas perkara dugaan pemalsuan surat tanah seluas 2,6 hektar milik PT Bintan Properti Indo di Kecamatan Bintan Timur.
Jika kedepan berkas perkara masih belum ada yang dilengkapi maka akan dikembalikan lagi ke penyidik Satreskrim Polres Bintan.
“Saat ini sedang dilakukan penelitian, jika masih kurang akan kita kembalikan kepada penyidik Polres Bintan,” jelasnya.
Andy menegaskan, dalam menangani perkara dirinya akan tegak lurus dengan melakukan penegakan hukum.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













