GOTVNEWS, Tanjungpinang – Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Tour Wisata Mangrove di Kabupaten Bintan menyatakan penyesalan dan mengaku dana yang diterima digunakan untuk masyarakat. Hal ini diungkapkan para terdakwa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (8/5/2025).
Ketujuh terdakwa dalam kasus ini adalah Herika Silvia (mantan Camat Teluk Sebong), Sri Heny Utami (mantan Camat Teluk Sebong), Julpri Ardani (Camat Teluk Sebong), Herman Junaidi (Pj Kades Sebong Lagoi), La Anip (Kades Sebong Pereh), Mazlan (Kades Sebong Lagoi), dan Khairuddin (Lurah Kota Baru).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Boy Syailendra bersama anggota majelis Fausi dan Syaiful Arif, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bintan, Risyad Fallah Dwi Nugroho, Lunita Jawani, dan Maiman Limbong, mempertanyakan penerimaan dana kontribusi wisata mangrove kepada para terdakwa yang didampingi penasihat hukum masing-masing.
Herika Silvia, salah satu terdakwa, mengaku menerima dana Rp25 juta dan menyatakan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan kecamatan, seperti renovasi musala, pemasangan tempat duduk, dan perbaikan tandon air.
“Saya terima Rp25 juta berdasarkan bukti kwitansi tertanggal 6 Oktober 2025. Uang itu untuk keperluan kecamatan,” ungkap Herika dalam sidang.
Ia juga menambahkan bahwa dana tersebut tidak disertai kewajiban membuat surat pertanggungjawaban (SPJ).
“Kata Machsun saat itu tidak perlu, karena bantuan ini untuk masyarakat,” ujarnya.
Herika menegaskan bahwa tidak ada dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Saya tegaskan, tidak pernah menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi. Kami sangat menyesal, Yang Mulia,” ujarnya lagi.
Sri Heny Utami, terdakwa lain, juga mengaku menerima dana kontribusi mangrove tetapi menyatakan keberatan dengan jumlah yang disebutkan dalam dakwaan.
“Saya terima sekitar Rp100 juta, sementara jaksa mendakwa saya menerima sekitar Rp460 juta,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan masyarakat, seperti pembangunan fisik, kegiatan sosial, dan operasional komite.
“Uang itu bukan untuk pribadi, tapi untuk masyarakat. Ini kekhilafan kami hingga membawa keterpurukan,” tuturnya.
Sementara itu, Julpri Ardani mengaku menerima dana kontribusi sekitar Rp60 juta yang digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dan operasional kecamatan.
“Saya merasa bersalah dan menyesal karena berdampak hukum. Hanya karena hal ini, kami duduk di kursi pesakitan,” ujarnya.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Kamis (22/5/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan. Sebelumnya, ketujuh terdakwa didakwa oleh jaksa dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Mhd)