Nadiem Sebut Kerugian Negara Rp2 Triliun di Kasus Chromebook Hasil Rekayasa

GOTVNEWS, Jakarta – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).

Dalam sidang, Nadiem Makarim membantah kerugian negara Rp2 triliun dan menyebutnya hasil rekayasa karena auditor BPKP tidak membandingkan harga dengan pasar.

Ia menilai keterangan auditor justru menunjukkan perhitungan tidak akurat, karena menggunakan asumsi margin sendiri dalam menghitung ulang kerugian negara.

Nadiem Makarim juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan tokoh politik. Ia mengakui gaya kepemimpinannya kerap menimbulkan gesekan, terutama karena melibatkan banyak profesional dari luar birokrasi.

Ia mengakui kurang memahami pentingnya pendekatan politik saat menjabat, serta menyesali sikap dan ucapannya yang dinilai kurang berkenan.(Frh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *