DaerahHukum

Pemprov Kepri, Kejati, dan DPRD Bersinergi Wujudkan Keadilan Restoratif Berkelanjutan

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan DPRD menandatangani Nota Kesepahaman terkait penanganan pelaku tindak pidana yang diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilaksanakan pada Senin (26/5) di Gedung Daerah Tanjungpinang. 

Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto dan Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan serta disaksikan sejumlah pejabat dari Kejati Kepri dan Kepala OPD Pemprov Kepri.

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar menegaskan bahwa pendekatan RJ harus melampaui sekadar penyelesaian hukum. 

“Penanganan restorative justice bukan hanya sekadar menangani hukum dalam bentuk kekeluargaan dan kesepakatan yang memenuhi kaidah, tetapi juga telah lebih jauh membahas lebih lanjut pasca penanganannya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pendampingan sosial yang berkelanjutan sangat penting agar pelaku dapat diterima kembali di masyarakat. 

“RJ tidak cukup hanya menyentuh sisi hukum, tetapi harus memberikan ruang perbaikan hidup bagi pelaku tindak pidana yang ditangani melalui mekanisme RJ,” lanjutnya.

Gubernur Ansar juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mengatasi kekurangan yang berpotensi mendorong masyarakat melakukan tindakan negatif. 

“Kita sebagai penyelenggara pemerintah mungkin belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara baik. Ini harus dipikirkan agar masyarakat tidak melakukan perbuatan negatif,” imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut, Gubernur menginstruksikan agar segera dilakukan pembahasan teknis, termasuk pelatihan keterampilan, pemberian bantuan usaha, dan upaya lain untuk mendukung pelaku tindak pidana pasca RJ. 

Ia juga meminta seluruh OPD terkait untuk serius mendukung program ini.

Kajati Kepri Teguh Subroto menyampaikan bahwa pendampingan kepada pelaku pasca RJ menjadi aspek penting dalam memastikan keberhasilan pendekatan ini. 

“Perlu ada pendampingan lanjutan kepada pelaku, seperti memberikan pelatihan keterampilan atau bahkan akses modal usaha sesuai dengan keahlian,” ujarnya.

Menurut Kajati, RJ bukan hanya soal perdamaian, tetapi juga memastikan pelaku tidak mengulangi perbuatannya. 

“Di sinilah pentingnya peran pendampingan oleh masyarakat dan pemerintah,” tambahnya.

Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, juga menyatakan dukungannya terhadap pendekatan RJ dalam penanganan hukum. 

“Sulit memenuhi sistem hukum yang sempurna. Maka pendekatan penanganan hukum melalui mekanisme RJ dan pencegahan kejahatan adalah hal penting dilaksanakan,” tuturnya.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan sistem keadilan restoratif yang lebih komprehensif di Kepri. (Alt)

Berita Terkait