GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menggagalkan penyelundupan sabu jaringan internasional seberat 2,9 kilogram dan menangkap dua tersangka berinisial HS (26) dan BA (49).
Kedua pelaku diamankan di sebuah ruko di kawasan Dompak, Tanjungpinang, Minggu (14/6/2026) malam.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diketahui berasal dari Johor, Malaysia, dan masuk ke wilayah Kepri melalui jalur laut menuju Pelabuhan Kijang, Kabupaten Bintan.
“Peredaran ini hasil dari interogasi didapat dari Johor Malaysia, dengan menggunakan kapal kayu sampai pelabuhan Kijang. Rencananya barang akan dibawa melalui jalur laut ke Jakarta, menuju ke Jambi, dan di imingi upah sebesar Rp50 juta rupiah,” sebutnya, Rabu (18/6/2026).
Polisi mengungkap, kedua tersangka mengaku baru pertama kali menjadi kurir. Barang haram itu rencananya akan dikirim ke Jambi sebelum diteruskan ke Jakarta.
Sebagai imbalan, para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantar.
Kini kedua tersangka ditahan dan dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













