GOTVNEWS, Tanjungpinang – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap dua pelaku pencurian besi di Gudang Scaffolding, Jalan Rawasari, Tanjungpinang. Hasil penjualan besi curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.
Dua pelaku berinisial RA dan AS ditangkap di kediamannya pada Selasa, 23 Juni 2026. Polisi turut mengamankan sejumlah besi curian yang telah dipotong-potong beserta alat yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, IPTU Freddy Simanjuntak, mengatakan kedua pelaku memotong besi langsung di lokasi sebelum menjualnya kembali.
Pengakuan dari kedua pelaku, besi hasil curian akan dijual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Tim berhasil mengungkap kasus pencurian besi bekas yang dilakukan oleh dua pelaku di kawasan Rawasari. Hasil penjualannya digunakan untuk berfoya-foya,” ujar IPTU Freddy Simanjuntak, Kamis (25/6/2026).
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain dan pihak yang terlibat dalam penjualan barang curian tersebut.(ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













