Berita VideoKarimun

Polres Karimun Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal, 4 Pelaku Ditangkap

GOTVNEWS, Karimun – Pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia kembali digagalkan Polres Karimun di dua lokasi. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 10 calon pekerja migran dan menangkap 4 pelaku.

Pengungkapan pertama dilakukan Satreskrim di kawasan Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara. Dari operasi itu, polisi mengamankan empat calon pekerja migran inisial MW, IMN, AS, dan YT asal Nusantara Tenggara Timur, pada 30 September lalu.

Turut diamankan, satu pelaku inisial DL yang betugas menjemput, menyediakan tempat penampungan, hingga mengantar calon pekerja migran ke titik keberangkatan ke Malaysia.

Lokasi kedua dilakukan oleh Satpolairud di kawasan Perairan Selat Malarko, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing. Dilokasi, petugas mengamankan enam calon pekerja migran inisial DE asal Bintan, E asal Banten, A asal Jawa Timur, serta S, M, HI asal NTB.

Polisi juga turut mengamankan tiga pelaku yakni berinisial AG (52), AM (34), dan I (31). Peran etiganya mulai dari pengemudi, pengatur keberangkatan, hingga penyedia transportasi laut.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik perdagangan orang dan penyeludupan pekerja migran ilegal.

“Modusnya mereka (korban) ditempatkan dipenampungan yang sudah disiapkan oleh pelaku. Dengan membayar uang di muka bervariasi Rp 3 juta-Rp 12 juta dan dijanjikan pekerjaan ke tujuan,” ujar AKBP Robby Topan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman kurungan pidana 15 tahun.(yen)

Berita Terkait