Hukum  

Setubuhi Anak Dibawah, Seorang Pemuda di Batam Diamankan Polisi

Setubuhi Anak Dibawah, Seorang Pemuda Sagulung Batam Diamankan Polisi.
Setubuhi Anak Dibawah, Seorang Pemuda Sagulung Batam Diamankan Polisi. Foto: Ilustrasi Freepik.

GOTVNEWS, Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung mengamankan pria ARBB (22) atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih dibawah umur berusia 16 tahun. Pelaku ditangkap di Kawasan Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Rabu (15/7/2026).

Kapolsek Sagulung, IPTU Husnul Afkar, melalui Kanit Reskrim, IPTU Anwar Aris, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh orang tua korban.

Menindaklanjuti laporan itu, kata IPTU Anwar, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pencabulan itu terjadi pada Selasa (14/7/2026). di sebuah rumah kosan di kawasan Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Korban seorang anak perempuan usia 16 tahun,” sebut IPTU Anwar, Selasa (21/7/2026).

IPTU Anwar menjelaskan, hasil penyelidikan sementara, korban oleh terduga pelaku di sebuah warung di Jembatan 4, Kota Batam, dan korban dan terduga pelaku makan malam bersama.

Usai makan malam bersama, lanjut IPTU Anwar, korban dibawa terduga pelaku di sebuah rumah kosan di kawasan Kelurahan Sungai Pelunggut.

Disana, terduga pelaku ARBB menyetubuhi korban dan kemudian korban diantar pulang oleh ARBB pada Rabu sekitar pukul 05.00 WIB dini hari.

“Terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Petugas lalu bawa terduga pelaku ke Mapolsek Sagulung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sekaligus mengamankan saksi-saksi serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polsek Sagulung berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan anak di bawah umur.

“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan maupun kejahatan terhadap perempuan dan anak, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” ujarnya.

Polresta Barelang mengimbau kepada masyarakat agar terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam upaya melindungi anak dari berbagai bentuk tindak pidana.

Apabila mengetahui, melihat, atau mengalami suatu peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat maupun memerlukan kehadiran polisi, masyarakat dapat segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang siap melayani pengaduan dan laporan masyarakat selama 24 jam secara cepat, mudah, dan tanpa dipungut biaya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *