GOTVNEWS, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Batam dengan menangkap seorang pria berinisial D (34), Senin (27/7/2026) dini hari.
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, melalui Kabidhumas, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di kawasan Batu Ampar. Dari tangan tersangka, petugas awalnya menemukan sabu seberat 5,46 gram.
Hasil pengembangan mengarah ke sebuah hotel di Batu Ampar. Dalam penggeledahan, polisi kembali menyita sabu seberat 54,57 gram dan 63 butir ekstasi.
“Total barang bukti yang diamankan mencapai 60,03 gram sabu dan 63 butir ekstasi. Seluruh barang bukti telah disita untuk proses penyidikan dan uji laboratorium,” ungkapnya, Sabtu (1/8/2026).
Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Masyarakat dihimbau untuk terus berperan aktif berikan infomasi terkait penyalahgunaan narkoba maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Layanan Kepolisian 110 atau kantor kepolisian terdekat,” (*)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













