Kejari Tanjungpinang Terima Pelimpahan Kasus Pencabulan yang Menjerat Oknum ASN Navigasi

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima pelimpahan tersangka berinisial RG, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN), beserta barang bukti dalam Tahap II perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diketahui merupakan keponakannya sendiri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riris Monica Sari Simarmata, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka berinisial RG beserta barang bukti dari penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada Rabu (4/11/2026) siang.

Sebelumnya, tersangka telah ditahan penyidik sejak 14 Agustus hingga 11 November 2026. Kemudian, tersangka sempat mendapat penangguhan penahanan sejak 17 Oktober 2026 hingga pelimpahan ke Kejari Tanjungpinang, dan selanjutnya tersangka akan ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
‎
‎”Jadi kami jaksa penuntut umum pada Kejari Tanjungpinang telah menerima terhadap penyerahan tersangka tahap dua dari kepolisian, terhadap perkara pencabulan tersangka RG yang di sangkakan pasal 415 UU no 1 Tahun 2023,” ucapnya.

Dugaan pencabulan terhadap dua korban yang masing-masing berusia 5 dan 13 tahun tersebut dilaporkan oleh orang tua korban melalui dua laporan polisi terpisah di Polresta Tanjungpinang, masing-masing pada Desember 2025 dan Maret 2026.(ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *