Berita Video

Kepala Sekolah Madrasah Cabuli 9 Murid Laki-Laki

GOTVNEWS, Sumatera Utara – Seorang pria berinisal PH alias Aseng (40), yang berprofesi sebagai Kepala Sekolah di Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan terhadap 9 murid laki-laki, pada Selasa (30/5/2023) lalu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H. Hutajulu mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri ke Kabupaten Aceh Tamiang, pada minggu (25/5/2023) lalu.

James menyebut, perbuatan pelaku dilakukan selama tiga tahun sebanyak 22 kali sejak tahun 2020-2023 di lokasi yang berbeda-beda.

Aksi pelaku itu dilakukan tepatnya di dua lingkungan sekolah yakni di MTS Al- Washliyah dan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), di Desa Adian Torop, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Modus pelaku yaitu dengan memanggil para korbannya ketika sepi. Diduga, saat itulah pelaku melalukan perbuatannya hingga berulang kali.

Pelaku bahkan juga mengancam agar korban tidak mengatakan apa pun kepada orang lain.

Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman pidana maksimal selama 15 tahun penjara.(Frh)

Berita Terkait