GOTVNEWS, Bintan – Dua pelaku yang merupakan kakak beradik kompak melakukan pencurian handphone (HP) milik seorang pedagang di Tanjung Uban, Bintan.
Kedua pelaku kakak beradik yakni berinisial PM (26) dan AF (21) ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di Kota Batam, Senin (29/5/2023) lalu.
Mereka melakukan pencurian di warung lesehan Serayu di Jalan Permaisuri, Kelurahan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara pada Jumat (26/5/2023) lalu.
Baca juga: Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Mikol Senilai Rp 4,5 Miliar
Keduanya beraksi saat pemilik warung sedang tertidur dan langsung mengambil barang berharga milik korban.
Menurut Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, kronologis kejadian berawal pada 22 Mei 2023 pukul 01.30 WIB, korban tidur dan meletakkan handphone tidak jauh dari tempat korban tertidur.
“Saat korban bangun pukul 06.00 WIB, barang milik korban sudah tidak ada,” jelasnya.
Baca juga: Kejari Tanjungpinang Musnahkan 4 Kg Narkoba, Bong dan Ponsel Sitaan
Tidak hanya pencurian handphone, kakak beradik ini juga telah melakukan aksi kejahatan lainnya dengan melakukan penggelapan motor milik porter pelabuhan.
“Tersangka AF yang masuk ke dalam warung lesehan, sedangkan Tersangka PM menunggu di luar sambil melihat situasi di sekitar lokasi,” tambahnya.
Saat ini kedua pelaku telah di tahan di Polsek Bintan Utara karena melanggar pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














