Bawaslu Tanjungpinang Awasi Pendaftaran Bacaleg di KPU

Bawaslu Tanjungpinang Awasi Pendaftaran Bacaleg di KPU
Bawaslu Tanjungpinang Awasi Pendaftaran Bacaleg di KPU. Foto: Gotvnews/San.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Tanjungpinang mengawasi pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg), hal ini bertujuan agar pendaftaran di KPU Tanjungpinang berjalan dengan lancar.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini mengatakan terdapat beberapa poin penting dalam melakukan pengawasan dimulai selama 14 hari sejak tanggal 1 hingga 14 Mei mendatang.

Hal tersebut difokuskan pada kesiapan KPU dalam menerima pendaftaran peserta partai politik, kemudian proses pendaftaran Bacaleg yang diusung setara dan adil.

Kemudian memastikan verifikasi berkas administrasi yang dilakukan petugas KPU sesuai dengan aplikasi silon, yakni sinkronisasi berkas yang dibawa oleh partai politik.

โ€œSetiap harinya, terutama pada hari terakhir masa pendaftaran memastikan KPU secara prosedur dan mekanisme telah sesuai aturan yang ditetapkan pada tahap pencalonan,โ€ ucapnya, Jumat (12/5/2023).

Zaini menyebut, setelah masa pendaftaran berakhir akan dilakukan verifikasi administrasi keabsahan berkas terhadap seluruh Bacaleg yang diusung oleh partai politik.

Dia melanjutkan, dengan adanya sistem aplikasi Silon, KPU dapat mengurangi potensi kekeliruan dokumen berkas yang diajukan setiap partai politik.

โ€œKarena sekarang menggunakan sistem aplikasi silon KPU jadi lebih mudah untuk melihat kelengkapan berkas, karena sudah ada fitur tertentu jika dia hijau berarti sudah di upload dan lengkap namun jika merah tentu berkasnya belum lengkap,โ€ ujarnya.(San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *