KPU Tanjungpinang Ingatkan Parpol Tidak Menunda Pendaftaran Bacaleg

KPU Tanjungpinang Ingatkan Parpol Tidak Menunda Pendaftaran Bacaleg
KPU Tanjungpinang Ingatkan Parpol Tidak Menunda Pendaftaran Bacaleg. Foto: Gotvnews/San.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mengingatkan partai politik tidak mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) pada waktu jelang hari pendaftaran ditutup.

Pendaftaran calon legislatif anggota DPRD Periode 2024 – 2029 telah dibuka sejak tanggal 1 Mei dan akan ditutup pada tanggal 14 Mei mendatang.

Kendati demikian sampai saat ini belum ada satu partai politik yang mengajukan pendafataran kadernya untuk maju sebagai bakal calon legislatif DPRD Kota Tanjungpinang pada pentas Pemilu tahun 2024.

Berdasarkan Informasi didapat, sejumlah Parpol dikabarkan akan mulai mengajukan pendaftaran hari Senin (8/5/2023) seperti PKS dan Nasdem.
Meskipun begitu pengajuan pendaftaran dilakukan urung dilakukan.

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Aswin Nasution mengatakan alasan para partai politik menunda pendaftaran disebabkan berbagai faktor seperti dokumen belum lengkap hingga masih menunggu arahan dari dewan pembina masing-masing partai setiap daerah.

โ€œAlasan mereka yang wajib itu baru DPR RI, Kabupaten dan Kota masih menunggu arahan dari dewan pembina partai,โ€ kata Aswin, Senin (8/5/2023).

Aswin juga menambahkan, dalam proses pendaftaran bakal Caleg yang diusung, petugas KPU Tanjungpinang akan memeriksa kelengkapan dokumen administrasi.

โ€œKita akan periksa dokumen persyaratan peserta Calegnya, tapi pemeriksaan keabsahan hanya butuh form pengajuan dan form daftar calon, untuk melihat identitas daftar calon sesuai dengan identitas KTP,โ€ terangnya.

Pada proses pendaftaran, petugas KPU berjaga dari tanggal 1 sampai tanggal 13 Mei, dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai Pukul 16:00 WIB, kemudian hari terakhir pendaftaran tanggal 14 Mei, dari tanggal 08:00 WIB sampai 23.59 WIB.

Untuk itu Aswin meminta, peserta partai politik agar mematuhi peraturan pedaftaran yang telah ditetapkan, apabila lewat dari ditentukan petugas KPU Tanjungpinang tidak menerima pendaftaran.

โ€œKita juga meminta jangan datang pada hari-hari terkahir, apabila berkas tidak lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi dan pasti waktunya tidak ada lagi,โ€ terangnya.

Setelah proses pendaftaran ditutup, KPU Tanjungpinang akan melakukakn proses verifikasi berkas dari tanggal 15 hingga 23 Mei mendatang.(San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *