GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satpol PP Tanjungpinang miminta partai politik dan bacalegnya untuk tidak memasang alat peraga kampanye disembarang tempat.
“Ada bebebrapa kasus yang telah kami ambil tindakan, 2 atau 3 titik alat peraga kampanye kita tertibkan,” kata Kabid Trantib Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacub, Sabtu (23/9/2023)
Yacub menyebut, penertiban ini dilakukan lantaran pemasangan alat peraga kampanye dipasang di tempat yang telah dilarang serta mengganggu keindahan kota.
Seperti persimpangan jalan yang mengganggu lalu lintas, bundaran, gedung pemerintahan. Selain itu alat peraga kampanye juga dilarang dipasangan di area sekolah maupun rumah ibadah.
“Kita tertibkan dengan cara persuasif, kita melakukan koordinasi dengan partai politik yang bersangkutan, apakah mereka melepas sendiri ataukah kita bantu melepaskannya,” tuturnya.
Satpol PP Tanjungpinang juga memberikan edukasi kepada partai politk maupun bacaleg yang melanggar, agar tidak memasang alat peraga kampanye disembarang tempat lagi.
Yacub juga mengatakan, penertiban alat peraga kampanye tersebut tidak serta merta dilakukan oleh petugas Satpol PP saja, melainkan terdapat juga unsur dari kontestan partai politik lainnya.
“Ada juga unsur dari X, seperti kontestan Pemilu lainnya lahan ini dan wilayah ini sudah diklaim oleh wilayah A tapi B masuk, sehingga tim sukses merasa teganggu dan mengambil tindakan sendiri,” tutupnya.(San)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














