GOTVNEWS, Tanjungpinang – Beragam peristiwa terjadi dalam sepekan terakhir. Berikut GOTVNEWS merangkum berita-berita yang terjadi dalam minggu ini.
Warga Tanjung Siambang Tuntut Kepastian Status Lahan ke Pemprov Kepri
Ratusan warga Tanjung Siambang mendatangi Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Kamis (23/5/2025), guna menuntut kejelasan status kepemilikan lahan yang telah mereka tempati selama lebih dari 15 tahun. Hingga kini, warga belum mengantongi sertifikat tanah.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara, menyatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan BPKP, BPK, dan instansi terkait serta mengevaluasi regulasi yang dinilai menyulitkan warga dalam proses legalisasi lahan.
Selain soal kepemilikan tanah, warga juga mengeluhkan minimnya fasilitas publik, seperti akses jalan, penerangan, dan fasilitas sosial lainnya.
STQH Provinsi Kepri Dipindahkan ke Tanjungpinang Usai Lingga Mundur
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi mengambil alih pelaksanaan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) XI tingkat provinsi, menyusul pengunduran diri Kabupaten Lingga sebagai tuan rumah.
Pengunduran tersebut disebabkan keterbatasan anggaran. Semula Lingga mendapat alokasi dana sebesar Rp1,1 miliar, namun mengalami pemotongan menjadi Rp750 juta sebagai dampak efisiensi anggaran.
Pelaksanaan STQH XI akan digelar pada 22 hingga 26 Juni 2025 di Kota Tanjungpinang. Kegiatan ini akan ditangani oleh Pemprov Kepri melalui Biro Kesejahteraan Rakyat, dengan dukungan sejumlah OPD dan instansi terkait.
Dukun Cabul di Bintan Ditangkap, Korban Hamil Tiga Bulan
Seorang pria berinisial F, warga Kabupaten Bintan, ditangkap aparat kepolisian atas dugaan tindak pencabulan terhadap seorang perempuan dengan modus pengobatan spiritual.
Pelaku mengaku mampu menyembuhkan penyakit korban dari gangguan gaib, namun mensyaratkan korban menjadi “istri spiritual” dan melakukan hubungan badan selama masa pengobatan
Aksi bejat itu dilakukan sejak 2024 hingga Mei 2025, dan kini korban hamil tiga bulan. Meski pelaku mengklaim hubungan terjadi atas dasar suka sama suka, namun ia tetap dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.
Polisi Bongkar Grup Facebook Fantasi Sedarah Penyebar Konten Pornografi Anak
Polisi mengungkap jaringan penyebar konten pornografi anak lewat dua grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Grup tersebut aktif sejak Agustus 2024 dan memiliki ribuan anggota yang secara aktif membagikan konten seksual menyimpang, termasuk inses dan pornografi anak.
Sebanyak enam tersangka, termasuk admin grup, telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik dan file digital bermuatan konten terlarang. Polisi terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain.(tim)