BP Batam Sebut Telah Sosialisasikan Rencana Pengukuran Lahan di Pulau Rempang

Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) telah melakukan upaya sosialisasi kepada warga Rempang Galang mengenai rencana pengukuran tata batas hutan Rempang.
Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) telah melakukan upaya sosialisasi kepada warga Rempang Galang mengenai rencana pengukuran tata batas hutan Rempang. Foto: Humas BP Batam.

GOTVNEWS, Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) telah melakukan upaya sosialisasi kepada warga Rempang Galang mengenai rencana pengukuran tata batas hutan Rempang.

Sosialisasi ini dilakukan pada Kamis (7/9/2023) sebagai tindak lanjut arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Namun, meskipun telah disosialisasikan, tindakan tersebut tidak diindahkan oleh sebagian warga. Mereka melakukan pemblokiran jalan dan penghalangan dengan cara sweeping di Jembatan 4 Barelang.

Oleh karena itu, Tim Terpadu Kota Batam terpaksa harus mengambil tindakan tegas dengan melepaskan gas air mata kepada kelompok warga yang melakukan pemblokiran jalan dan sweeping.

“Kami mohon perhatiannya, kami dari Tim Terpadu mengimbau kepada saudara-saudara sekalian untuk membubarkan diri. Tindakan yang saudara lakukan merupakan pelanggaran hukum. Pemblokiran jalan dan sweeping tidak dibenarkan,” ujar seorang petugas melalui pengeras suara.

Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan oleh sebagian warga, bahkan beberapa di antara mereka melakukan perlawanan dengan melemparkan batu dan botol kaca.

Tim Terpadu akhirnya terpaksa melepaskan tembakan gas air mata untuk membubarkan kerumunan massa, dengan menyasar hanya pada mereka yang menghadang petugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *