“Pelaku melakukan secara paksa aksi bejatnya itu, keterangan pelaku sudah mencabuli korban sejak dari Sekolah Dasar (SD). Terakhir pada bulan Januari 2023 lalu, korban di perkosa dirumahnya saat ibu korban tidak berada dirumah,” jelasnya, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: Siswi SD Korban Pemerkosaan Alami Trauma Psikis
Atas perbuatannya, pelaku AS dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














