GOTVNEWS, Tanjungpinang – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang sidak pengisian tabung gas LPG 3 kilogram, di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji PT Dima Indraya.
Sidak dilakukan Disdagin Tanjungpinang setelah adanya temuan pengurangan gas yang terjadi di Jakarta.
Pada sidak itu, Disdagin Tanjungpinang mengecek proses pengisian tabung gas LPG 3 kilogam, serta pengecekan timbangan tabung gas LPG.
Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riani mengatakan, ambang batas berat isi tabung gas 3 Kilogram yakni sekitar 2,9 Kilogram atau hanya 100 gram yang berkurang.
Kemudian, Disdagin juga melakukan sampling terhadap 80 tabung gas 3 kilogam.
“Tujuannya pertama kita ingin mengetahui volumen yang diisi sesuai tidak dengan ukuran ditabung. Kita lakukan untuk mengantispasi apalagi ada isu yang beredar yang dipusat berdara 200 – 700 gram hampir satu kilogram,”katanya.
Supervaisor SPPBE PT Dima Indraya, Iin mengatakan, mengacu pada peraturan Mendagri untuk batas pengisian tabung gas LPG 3 kilogram, untuk timbangan diangka 2 digit diberikan toleransi diangka 7 kilo 96 gram.
“Batas tolerasi kalau timbangan 2 digit itu, 7,96 gram tabung itu ada yang kurang dan ada yang lebih,”katanya.
Petugas Disdagin juga telah memberikan bekalan kepada para pangkalan gas LPG 3 kilogram untuk mememiliki timbangan gas LPG.(San)