GOTVNEWS, Tanjungpinang- Melawan saat hendak ditangkap petugas kepolisian, pelaku perampokan bersenjata tajam ditembak petugas di Kota Tanjungpinang.
Pelaku bernama Afrizal (46) ditangkap petugas gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, di Jalan Nusantara, Km 19, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, pada Kamis (27/6/2024) sore kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Mohammad Darma Ardiyaniki mengatakan, kepada polisi pelaku Afrizal mengaku telah melakukan perampokan di dua buah rumah yakni di Jalan Sidorejo, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, pada 2 Mei 2024 lalu.
Kemudian, sebuah rumah di Jalan Sri Katon, Kampung Purwodadi, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, pada 3 Juni 2024 lalu.
“Pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 03.00 WIB dan 01.30 WIB. Pelaku ini masuk kerumah korban dan kemudian mengancam korban dengan senjata tajam,” ucapnya, Jumat (28/6/2024).
AKP Niki menjelaskan, saat dilakukan penangkapan pelaku Afrizal terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melawan petugas dan mencoba untuk melarikan diri.
“Saat ditangkap pelaku Afrizal melawan dan melarikan diri, sempat terjadi kejar-kejaran. PEtugas sudah berikan tembakan peringatan namun dia (pelaku) terus lari. Sehingga, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku dengan timah panas,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, lanjut dia, polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian berupa, 3 unit handphone serta 1 unit motor yang dgunakan pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku Afrizal dikenakan dua pasal yakni Pasal 365 KUHPidana (pencurian dengan kekerasan) disertai ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara. Dan Pasal 363 (pencurian dengan pemberatan) disertai ancaman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,” ungkpanya. (Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














