GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menaikkan status dugaan korupsi dana BBM Dinas Perkim tahun anggaran 2023-2024 senilai Rp600 juta rupiah ke tahap penyidikan.
Langkah tersebut diambil setelah tim Pidsus memeriksa sejumlah pihak dari dinas, BUMD, hingga penyedia BBM.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Rachmad Lubis, mengatakan penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) telah meningkatkan status perkata dugaan korupsi operasional BBM Dinas Perkim Tanjungpinang tahun 2023-2024 ke penyidikan.
“Sembilan saksi sudah diperiksa, kasus ini resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan,” Ucapnya, Kamis (5/3/2026).
Ia menyebutkan, sebelumnya penyidik membongkar indikasi manipulasi, di mana anggaran BBM 2023 habis sebelum waktunya sehingga sisa tagihan ditutupi menggunakan APBD 2024 dengan nota fiktif.
“Modusnya banyak kejanggalan, laporan SPJ-nya tidak sesuai, kemudian biaya tahun 2023 malah dibebankan di tahun 2024,” ungkapnya.
Kemudian, kejanggalan lain terungkap saat sebuah kendaraan dinas tercatat mengisi BBM hingga empat kali dalam sehari, yang diduga melibatkan staf dinas dalam membuat nota bodong.
“Penyidik masih mendalami bukti nota dan dokumen SPJ, serta menunggu hasil perhitungan kerugian negara untuk kemudian menetapkan tersangka,” tutupnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News








