TERBARU

Politik

KPU Tanjungpinang Fasilitas ODGJ Gunakan Hak Suara Pemilu 2024

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang bakal memberikan layanan khusus, agar kalangan ODGJ bisa menggunakan hak pilih, pada Pemilu 2024 mendatang.

Komisioner KPU Tanjungpinang, Andri Yudi, mengatakan, orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ mendapat kesempatan dan hak yang sama sebagai pemilih.

“Secara aturan sepanjang mereka sesuai dengan persyaratan ditentukan pertama berumur 17 tahun atau telah menikah itu memiliki hak yang sama,” katanya Kamis (14/12/2023).

Yudi menyebutkan, dalam memberikan hak suaranya akan ada pendampingan pada ODGJ di TPS saat hari pencoblosan.

Kemudian, pendamping harus melaporkan ke KPU Tanjungpinang untuk mengisi formulir C.

“Sehingga nanti khawatirkan kita akan terjadi hal yang tidak diduga dapat diatasi dengan baik,” ucapnya.

Namun demkian, KPU sejauh ini masih melakukan pendataan jumlah pasien ODGJ di Tanjungpinang untuk Pemilu 2024 nanti.

Selain itu, sebut dia, KPU juga akan memfasilitasi narapidana di Rutan Tanjungpinang dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024, dengan menyediakan TPS khusus didalam Rutan Tanjungpinang. (San)

Berita Terkait