TERBARU

Politik

Mendagri Berhentikan Hasan Sebagai Pj Wako Tanjungpinang, Ini Kata Sekda

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan Hasan sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang, dan mengangkat Andri Rizal Asisten III Provinsi Kepri, sebagai Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang.

Pemberhentian Hasan dan pengangkatan Andri Rizal tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.2.1.3-1125 tahun 2024 tentang pemberhetian dan pengangkatan penjabat Wali Kota Tanjungpinang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan, telah mendapatkan informasi terkait adanya penggantian jabatan Pj Wali Kota Tanjungpinang.

“Saya sudah dapat informasi. Pelantikannya dilakukan dalam waktu dekat,” ungkap Zulhidayat, Jumat (24/5/2024).

Namun demikian, Zul menjelaskan, bahwa pihaknya belum mendapatkan surat secara resmi dari Kemendagri terkait pergantian kepemimpinan Pj Wali Kota Tanjungpinang.

“Sampai saat ini belum menerima SK dari Kemendagri, karena libur,” ungkapnya.(San)

Berita Terkait