Hukum  

Mengaku Terhimpit Ekonomi, Pria di Karimun Nekat Curian Aki Genset RS Bakti Timah

Mengaku Terhimpit Ekonomi, Pria di Karimun Nekat Curian Aki Genset RS Bakti Timah.
Mengaku Terhimpit Ekonomi, Pria di Karimun Nekat Curian Aki Genset RS Bakti Timah. Foto: Humas Polsek Tebing.

GOTVNEWS, KARIMUN – Aksi pencurian aki genset Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) yang dilakukan seorang buruh harian lepas berinisial FA (38) berhasil diamankan Jajaran Polsek Tebing di kawasan Paya Cincin Asri, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing.

Kanit Reskrim Polsek Tebing, IPDA OM Kenedy, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah petugas keamanan rumah sakit curiga karena genset mendadak mati total.

Saat dilakukan pengecekan bersama bagian general affairs, diketahui charger aki genset tidak berfungsi karena satu unit aki merek GS 12V 100 AH telah hilang dari lokasi penyimpanan.

Pihak rumah sakit kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati aksi pencurian yang dilakukan pelaku.

“Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku membawa kabur aki tersebut menggunakan sepeda motor Suzuki Smash,” ujar Kenedy.

Berbekal laporan polisi dan hasil rekaman CCTV, tim Reskrim Polsek Tebing langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

FA pun ditangkap tanpa perlawanan di kawasan tempat tinggalnya dan mengakui perbuatannya saat diperiksa polisi

“Pelaku sudah kami amankan dan saat diinterogasi mengakui telah melakukan pencurian aki genset milik RSBT,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit aki genset merek GS 12V 100 AH milik rumah sakit dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru bernomor polisi BP 6231 CK yang digunakan saat beraksi.

“Pelaku nekat mencuri karna alasan ekonomi, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, FA kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *