GOTVNEWS, Jakarta – Pemerintah memperpanjang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II hingga 15 Januari 2025. Perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN), termasuk opsi menjadi PPPK Paruh Waktu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengungkapkan, penyelesaian penataan tenaga non-ASN membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah daerah.
“Dari sekitar 1,7 juta tenaga non-ASN yang terdata, sebanyak 1,3 juta telah terserap melalui seleksi tahap I,” kata Rini dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah pada Rabu (8/1/2025).
“Sisa 443.712 tenaga non-ASN harus dimetakan dan dikonfirmasi untuk mengikuti seleksi tahap II,” sambungnya.
Menurut Rini, pemerintah juga memberikan solusi bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun melebihi jumlah kebutuhan yang ditetapkan. Tenaga non-ASN tersebut dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Substansi surat tersebut menegaskan bahwa anggaran untuk PPPK Paruh Waktu harus tetap disediakan. Ini menjadi langkah strategis agar seluruh tenaga non-ASN yang memenuhi kualifikasi tetap memiliki peluang,” tambah Rini.
Rini menegaskan, kebijakan ini diharapkan tidak hanya memastikan penyerapan tenaga non-ASN, tetapi juga mendukung pemerataan tenaga kerja di sektor pemerintah. Dengan status paruh waktu, tenaga non-ASN masih dapat berkontribusi tanpa harus mengisi jabatan ASN secara penuh.
Langkah penataan tenaga non-ASN ini telah menjadi kesepakatan antara pemerintah dan Komisi II DPR RI. Menteri PANRB menekankan pentingnya seleksi PPPK tahap II sebagai peluang terakhir bagi tenaga non-ASN yang belum terserap.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tenaga non-ASN dapat memperoleh status yang lebih jelas, baik sebagai PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, sehingga tetap dapat berkontribusi bagi pelayanan publik.
“Penataan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian status kepada tenaga non-ASN yang ada dalam database BKN. Seleksi ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin,” pungkasnya. (*/Alt)















