GOTVNEWS, Karimun – Tim Quick Response Lanal TBK berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang bekas (ballpres) dan rokok tanpa cukai senilai di perairan Pulau Sanglar, Kabupaten Karimun.
Komandan Lanal TBK, Letkol Laut (P) Samuel Christian Noya, menjelaskan, aksi penangkapan bermula saat tim patroli dari Posal Moro mendeteksi pergerakan mencurigakan kapal tanpa penerangan yang berupaya menghindari pantauan petugas, pada 28 Februari 2026.
“Kami mendeteksi kapal tanpa penerangan yang melakukan penggelapan di perairan utara Pulau Benah. Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan, tim berhasil mengamankan nakhoda dan dua ABK,” ujar Samuel.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan muatan ilegal dalam jumlah besar, yakni 75 koli sepatu bekas atau 4.566 pasang, 211.460 batang rokok tanpa pita cukai, serta 9 unit karpet.
“Rencananya mereka akan melakukan pemindahan barang secara ship to ship di perairan Pulau Muda, Sungai Kampar, Riau,” ujarnya.
Letkol Laut (P), Samuel Christian Noya, mengungkap praktik ini bukan kali pertama dilakukan. Para pelaku diduga telah tiga kali melakukan pengiriman dengan rute Batam–Pulau Muda menggunakan berbagai jenis muatan.
Adapun pemilik barang berinisial Z diketahui berdomisili di Pekanbaru. Dari penangkapan ini terdapat tiga orang tersangka berinisial I, A, dan C seluruhnya warga Batam, telah diamankan di Markas Komando Lanal TBK untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat penyelundupan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian material mencapai Rp402.680.000.
“Selanjutnya, proses hukum akan dilimpahkan kepada KPPBC Tipe Madya B terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” tutupnya. (yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News








