GOTVNEWS, Tanjungpinang – Ingin perpanjang SIM tanpa ribet? Kini, Mal Pelayanan Publik atau MPP Tanjungpinang siap memudahkan masyarakat dalam pengurusan SIM.
Berada di Jalan Agus Salim, Tepi Laut, depan kantor Kecamatan Tanjungpinang Barat, MPP menawarkan pelayanan perpanjang SIM yang efisien dan cepat.
Jadwal Pelayanan:
Senin hingga Sabtu
Pukul 08.00 – 12.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM:
Fotocopy KTP (1 lembar)
Fotocopy KK (1 lembar)
Surat keterangan Sehat dari Dokter Polri (Urkes Polri Polresta Tanjungpinang)
Surat keterangan psikologi (1 golongan SIM dan 1 surat psikologi)
Foto 3×4 dengan latar belakang biru khusus untuk SIM A, B I, B II (2 lembar)
Biaya Perpanjangan SIM:
SIM C: Rp 75.000
SIM A: Rp 80.000
SIM B: Rp 80.000
SIM D: Rp 30.000
Demikian informasi jadwal dan persyaratan perpanjangan SIM di Mal Pelayanan Publik Tanjungpinang.(Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














