Perpanjang SIM dengan Mudah di Mal Pelayanan Publik Tanjungpinang, Simak Jadwal dan Persyaratannya

Perpanjang SIM dengan Mudah di Mal Pelayanan Publik Tanjungpinang, Simak Jadwal dan Persyaratannya
Perpanjang SIM dengan Mudah di Mal Pelayanan Publik Tanjungpinang, Simak Jadwal dan Persyaratannya. Foto: Pemko Tanjungpinang.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Ingin perpanjang SIM tanpa ribet? Kini, Mal Pelayanan Publik atau MPP Tanjungpinang siap memudahkan masyarakat dalam pengurusan SIM.

Berada di Jalan Agus Salim, Tepi Laut, depan kantor Kecamatan Tanjungpinang Barat, MPP menawarkan pelayanan perpanjang SIM yang efisien dan cepat.

Jadwal Pelayanan:

Senin hingga Sabtu
Pukul 08.00 – 12.00 WIB

Persyaratan Perpanjangan SIM:

Fotocopy KTP (1 lembar)
Fotocopy KK (1 lembar)
Surat keterangan Sehat dari Dokter Polri (Urkes Polri Polresta Tanjungpinang)
Surat keterangan psikologi (1 golongan SIM dan 1 surat psikologi)
Foto 3×4 dengan latar belakang biru khusus untuk SIM A, B I, B II (2 lembar)

Biaya Perpanjangan SIM:

SIM C: Rp 75.000
SIM A: Rp 80.000
SIM B: Rp 80.000
SIM D: Rp 30.000

Demikian informasi jadwal dan persyaratan perpanjangan SIM di Mal Pelayanan Publik Tanjungpinang.(Zpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *