GOTVNEWS, Jakarta – Polisi membebaskan tiga aktivis Greenpeace dan seorang perempuan asal Papua setelah memastikan tidak ada unsur pidana dalam aksi penolakan tambang nikel di Raja Ampat.
Keempatnya sebelumnya diamankan dan diperiksa di Polsek Grogol Petamburan usai melakukan aksi saat acara Indonesia Minerals Conference & Expo di Jakarta Barat, Selasa (3/6/2025).
Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang menjelaskan, mereka bukan ditangkap polisi, melainkan diamankan oleh panitia karena dinilai mengganggu acara. Polisi hanya membawa mereka untuk menjaga situasi tetap kondusif, lalu membebaskan setelah pemeriksaan.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menyebut belum ada laporan resmi terkait kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di Raja Ampat. Namun, Dinas Lingkungan Hidup tetap akan memverifikasi informasi tersebut.
Saat ini, dua perusahaan yang memiliki izin resmi tambang di wilayah itu adalah PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining. Keduanya sudah memenuhi syarat izin lingkungan dan penggunaan lahan sejak masa Provinsi Papua Barat.
Pemprov mewaspadai kemungkinan adanya tambang ilegal yang tidak terdata dan bisa merusak ekosistem setempat.(Frh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News












