GOTVNEWS, Bintan – Satreskrim Polres Bintan mulai melakukan penyelidikan, kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan Bawaslu Bintan kemarin.
Setelah menerima laporan polisi yang dilakukan Bawaslu Bintan.
Satreskrim Polres Bintan saat ini tengah mendalami laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengatakan, pendalaman dilakukan guna untuk mengetahui tindak pidana yang dilanggar oleh terlapor.
“Saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan. Benar, kita ada terima laporan dugaan pidana pemilu. Penyidik sedang bekerja hingga 14 hari kedepan,” jelasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Bintan melaporkan empat orang diduga melanggar pidana pemilu.
Keempat terlapor masing-masing inisial IG, J,A dan Y. Mereka dilaporkan ke polisi terkait dugaan kasus kartu nama caleg ddidalam paket sembako Baznas Bintan, beberapa waktu lalu.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













