TERBARU

Berita Video

Polres dan Lanal Bintan Musnahkan 749 Gram Sabu Asal Malaysia

GOTVNEWS, Bintan – Polres Bintan bersama Lanal Bintan memusnahkan barang bukti 749 gram narkotika jenis sabu asal Malaysia, bertempat di Mapolres Bintan, pada Kamis siang.

Pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan Lanal Bintan pada 27 Juni 2024 lalu, di Perairan Sakera Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.

Pemusnahan narkoba itu dilakukan dengan cara direbus kedalam air mendidih dan dicampur dengan cairan larutan pembersih lantai.

Dalam kasus ini satu orang tersangka bernama Fuad berusia 73 tahun warga Pulau Karaas, Kota Batam, telah diamankan polisi.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan, pelaku Fuad nekat menjadi kurir sabu lantaran tergiur dengan upah yang diberikan sebesar Rp 35 juta setelah sabu sampai di tujuan.

“Pelaku sendiri dan akan mengantar barang ini ke batam. Barang haram ini dia dapatkan dari malaysia,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku Fuad mengaku nekat menyelundupkan sabu dari Malaysia lantaran terlilit hutang.

“Saya punya hutang. Tapi saya baru pertama kali melakukannya,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 112 ayat 1 dengan hukuman paling ringan 5 tahun dan maksimal seumur hidup.(Mhd)

Berita Terkait