GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap 7 kasus narkotika dengan total 8 orang tersangka di wilayah Kota Tanjungpinang.
Penangkapan delapan pengedar narkoba ini berasal dari tujuh kasus yang berhasil diungkap Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, sejak 3 Juni hingga 4 Juni 2025 lalu di wilayah Kota Tanjungpinang.
Dari delapan pengedar yang diamankan, dua diantaranya merupakan pasangan suami istri inisial SA dan MA, dan pengedar lainya masing-masing berinisial AI (24), MN (29), YM (34), EY (31), MJ (25) dan IH (27).
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, total barang bukti yang berhasil dari penangkapan pengedar ini sebanyak 20,19 gram sabu, 2 timbangan digital, dan alat hisap sabu.
“Dua hari kegiatan kita melakukan penangkapan secara meratonw. Mereka ini saling berkaitan. Mereka ini pengedar dan dia diantaranya merupakan pasangan suami istri,” ucapnya.
Dalam pengungkapan ini, satu orang tersangka inisial IH dikenai Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Sedangkan tersangka lainnya, dikenai Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













