GOTVNEWS, Tanjungpinang – Dua orang pengurus keberangkatan Pekerja Migran Indonesia atau PMI ilegal ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Senin (24/4/2023) kemarin.
Kedua pelaku itu berinisial JK dan DM. Keduanya ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam sindikat penyelundupan PMI ilegal di Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan, kedua pelaku itu diduga mengurus keberangkatan seorang PMI ilegal asal Jember, Jawa Timur.
Informasi ini berawal saat calon PMI ilegal inisial YT berhasil diamankan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tanjungpinang di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Minggu (9/4/2023) lalu.
“PMI yang diamankan itu ilegal. Tidak memenuhi syarat dan prosedur. Hanya mengantongi paspor pelancong,” kata Heribertus, Kamis (27/4/2023).
Setelah menangkap YT, lanjut dia, polisi melakukan pengembangan dan menangkap kedua pelaku JK dan DM diduga sebagai pengurus keberangkatan PMI ilegal di Tanjungpinang.
“Kemungkinan masih ada pelaku lain,” jelas dia.
Saat ini, dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan PMI ilegal. Dua pelaku masih diperiksa guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Masih kami kembangkan untuk mengungkap adanya sindikat penyelundupan PMI ke Malaysia,” jelas Kapolresta.(Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














