TERBARU

Hukum

Remaja Penabrak Pejalan Kaki di Jalan Pos Tanjungpinang Terancam 12 Tahun Penjara

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Remaja yang menabrak seorang pejalan kaki hingga menyebabkan korban meninggal dunia terancam 12 tahun penjara.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri menegaskan, remaja inisial MF tersebut terancam dijerat Pasal 311 ayat 5 Nomor 22 tahun 2009, terkait undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan atau yang menimbulkan korban meninggal dunia, dengan kurungan penjara 12 tahun penjara.

“Kita sudah merencanakan Pasal 311 UU lalu lintas dan angkutan jalan, kalau ayatnya ayat 5 ya, karena ini menyebabkan orang meninggal dunia. Kalau didalam UU tersebut cukup berat ancamanannya 12 tahun penjara,” tegasnya, Senin (18/12/2023).

AKP Syairul menjelaskan, meski pelaku MF hingga saat ini belum dtetapkan sebagai tersangka. Namun, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya seorang pejalan kaki inisial F berusia 67 tahun.

“Penetapan tersangka nya belum, namun dari kelalaian dan unsur nya kita gali terus. Tapi kemungkinan besar, ini akan kita tetapkan sebagai tersangka karena ini sudah cukup jelas,” ungkapnya. (Zpl)

Berita Terkait