GOTVNEWS, Bintan – Satreskrim Polres Bintan mengamankan 4 orang Pekerja Migran Indonesia atau PMI ilegal di Pelabuhan Bulang Linggi, Kecamatan Bintan Utara, Bintan pada Sabtu (10/6/2023).
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson membenarkan adanya penangkapan diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini.
Baca juga: Pria di Karimun Tikam Mantan Istri dan Calon Suaminya
“Iya 4 orang diamankan, 4 diduga PMI satu sebagai ABK, dan kita masih mengejar bos dari si ABK ini,” jelasnya.
Para pekerja migran ini diamankan saat hendak kembali dari Malaysia.
“Diamankan saat hendak kembali ke kampungnya, mereka diamankan di pelabuhan resmi Tanjung Uban,” tambahnya.
Baca juga: Inspektorat Kepri Segera Panggil Oknum ASN yang Diduga Provokasi Pedagang Gurindam 12
Saat ini menurutnya Satreskrim Polres Bintan sedang berkoordinasi dengan BP2MI Tanjungpinang terkait proses pemulangan PMI ke daerah asal.
“Reskrim masih berkoordinasi dengan BP2MI untuk pemprosesan, lebih lanjutnya nanti kita realese,” tutupnya.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














