Hukum  

Pria di Karimun Tikam Mantan Istri dan Calon Suaminya

Pria di Karimun Tikam Mantan Istri dan Calon Suaminya
Pria di Karimun Tikam Mantan Istri dan Calon Suaminya. Foto: istimewa.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Diduga terkait perebutan hak asuh anak, seorang pria inisial S (30), di Kabupaten Karimun tega menusuk mantan istrinya.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (10/6/2023) sekitar pukul 13.30 WIB di Batu Lipai Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral.

Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali mengatakan, sebelum terjadinya aksi penusukan itu, pelaku S dan mantan istrinya inisial P (27) sempat terlibat cekcok terkait hak asuh anak.

Kemudian, kata Iptu Gidion, pelaku yang emosi lantas mengeluarkan pisau yang diletak dipinggang pelaku dan langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau yang telah dibawa pelaku S.

“Keduanya ini sempat cekcok dulu, dan akhirnya pelaku menikam bagian bawah ketiak korban dengan pisau yang dibawanya. Korban alami 6 jahitan akibat kena tusukan pisau pelaku, dan korban sudah pulang kerumah,” kata dia.

Tidak hanya korban P, lanjut Iptu Gidion, pelaku juga menikam calon suami mantan istrinya berinisial A (40), yang saat itu mencoba melerai aksi penganiayaan terhadap korban P.

“Saat itu korban A coba melerai, malah dikejar pelaku hingga keluar rumah. Saat korban terjatuh pelaku langsung menusuk korban A pada bagian dada sebelah kanan,” jelas Gidion.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Iptu Gidion menyampaikan, tim Serigala Satreskrim Polres Karimun langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku S di lokasi kejadian.

Saat ditangkap, pelaku S mengakui telah melakukan penikaman terhadap mantan istrinya dan calon suami mantan istrinya.

“Pelaku S kami amankan jam 13.30, kejadiannya pukul 12.00 wib. Kami amankan dia saat dilokasi. Diduga penganiayaan ini karena rebutan hak asuh anak,” ungkap dia.

Untuk saat itu, pelaku S bersama barang bukti 1 buah pisau dibawa ke Mapolres Karimun guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya, pelaku S dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP yaitu penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” ucap Gidion.(Zpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *