GOTVNEWS, Bintan – Warga perumaha di Bintan bisa melaporkan ke Pemerintah Daearh (Pemda) Bintan, jika pihak developer belum membangun Fasilitas Umum (Fasum) untuk masyarakat perumahan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Bintan, Mohammad Irzan mengatakan, setelah disahkannya Perda Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU). Dalam waktu dekat, pihaknya akan sesegera mungkin melakukan pengawasan di beberapa perumahan pengembang.
“Dengan sudah disahkan menjadi Perda, kita akan cek kelengkapan PSU, standar pembangunan perumahan, pemanfaatan ruang terbuka hijau dan sejenisnya,” sebutnya. Rabu (03/1/2024).
Irzan menyampaikan, warga juga langsung melaporkan ke PMPTSP Bintan. Jika, ada pengembang perumahan yang tidak membangun fasum sesuai dengan apa yang di janjikan pengembang.
“Apabila developer juga belum membangun fasum, maka terancam izin pembangunan perumahan dicabut, pencabutan izin itu kewenangan dari PTSP,” jelasnya.
Saat ini, sambung dia, jumlah perumahan di Kabupaten Bintan sebanyak 59 lokasi. Namun, baru satu perumahan yang diserahkan ke pemda melalui Disperkim Bintan.
“Kita terus melakukan pengawasan, nantinya memang jika ditemukan pengembang yang tidak mengikuti aturan akan ditindak tegas,” (Mhd)