TERBARU

Politik

KPU Bintan Digugat ke PTUN Oleh Tiga Mantan Bacaleg di Kabupaten Bintan

GOTVNEWS, Bintan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan digugat oleh tiga orang mantan Bacaleg di dapil III Kabupaten Bintan. Gugatan ini terkait dengan dugaan kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan dalam pileg Bintan di Dapil II beberapa waktu lalu.

Menurut salah satu pelapor Tarmizi menjelaskan, gugatan ini dilakukan setelah dirinya melihat adanya dugaan kekurangan keterwakilan perempuan, di salah satu partai khususnya di Dapil III Bintan.

“Saya dan dua orang rekan lainnya sudah melakukan gugatan atas adanya dugaan kekosongan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen di salah satu partai di Dapil III Bintan,” jelasnya.

Menurutnya, Gugatan ini dilakukan pada 22 Juli 2024 lalu, dan saat ini sudah dilakukan sidang sebanyal tiga kali, dan hasil sidang terakhir pada 27 Agustus 2024 kemaren masih menunggu putusan.

” Kita kemaren menghadirkan saksi juga dalam sidang terakhir di PTUN Tanjungpinang di Kota Batam, saat ini masih menunggu hasilnya apakah diterima atau belum,” tutupnya.(Mhd)

Berita Terkait